30.7 C
Tanjung Pinang
Minggu, November 9, 2025
spot_img

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di Bintan, Cekik Korban 5 Menit Hingga Meninggal

BINTAN (HAKA) – Satreskrim Polres Bintan, menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3, Bintan Timur, Kamis (16/10/2025).

Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi mengatakan, pihaknya menghadirkan tersangka Michael Pandawa (45), kejaksaan, pengacara, serta 11 orang saksi.

“Ada juga saksi dari keluarga korban maupun tersangka, serta ketua RT setempat,” ucap Fikri, saat prosesi reka adegan.

Ia menerangkan, tersangka memperagakan ulang peristiwa kejadian itu, terhadap korban, Selasa (23/9/2025) malam, hingga Rabu (24/9/2025) dini hari.

“Jumlah reka adegan sebanyak 43 kali,” sebutnya.

Adegan ke-29, sambung Fikri, tersangka mulai mengambil sebilah parang, di lemari kamar depan. Sedangkan, istrinya (peran pengganti) berada di kamar kedua.

Lalu, Pandawa menghampiri korban yang sedang baring di atas kasur, dan mengayunkan senjata tajam (sajam), ke arah kaki almarhumah.

“Tapi parang terlepas dari gagang, hingga mengenai kepala korban. Keduanya pun sempat bergulat memperebutkan sajam itu,” tuturnya.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban di atas kasur tersebut. “Tersangka membunuh wanita itu, sampai adegan ke 42,” imbuhnya.

Sementara itu JPU Kejari Bintan, Chaeku Putunezar, menambahkan, tersangka berniat mengeksekusi korban dengan cara memenggal kepala perempuan itu.

“Yakni, bagian leher belakang korban, tapi dia ragu. Tersangka mencekik leher istrinya sampai meninggal selama 5 menit,” imbuhnya.

Chaeku mengatakan, pihaknya menunggu berkas perkara dari Penyidik Polres Bintan, untuk diteliti lebih mendalam lagi.

“Terutama keterangan para saksi, tentang perbuatan tersangka. Apakah sudah sesuai, ataukah perlu lagi pendalaman,” imbuhnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru