TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri menetapkan, area lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Bintan sebagai klaster prioritas utama reforma agraria.
​Lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang bersumber dari pelepasan bekas HGU milik PT Sunny Mas Prima Agung itu, memiliki hamparan luas hampir 3.000 hektare.
​”Kita perlu menyelaraskan langkah dan sinergi yang kuat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria agar pelaksanaannya berjalan efektif,” kata Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
​Ansar menegaskan, tim agraria wajib menyelesaikan penataan aset tidur berskala besar ini, agar masyarakat dapat mengelola tanah tersebut secara produktif.
​Selain Bintan, Pemprov Kepri bersama Kementerian ATR/BPN juga menargetkan penyelesaian, untuk pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga pada 2026.
​Ansar menginstruksikan jajaran reforma agraria juga menyasar wilayah laut bagi 60 ribu rumah tangga nelayan.
​”Sertifikat itu memberikan kepastian hukum dan membuka akses permodalan bagi nelayan,” terang Ansar.
​Merespon hal itu, Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Kementerian ATR/BPN, Tejo Suryono menegaskan reforma agraria mendukung implementasi Asta Cita Presiden RI.
​Tejo mengingatkan indikator kesuksesan bukan lagi sekadar jumlah lembaran sertifikat, melainkan penataan akses modal mampu mendongkrak ekonomi warga.
​”Kanwil BPN Kepri menggunakan pendekatan baru, yakni memberikan hak atas tanah di atas HPL Badan Bank Tanah,” tambah Kakanwil BPN Kepri, Nurus Solichin.
​Nurus mengklaim, sistem baru tersebut efektif mencegah terjadinya aksi alih fungsi lahan secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (sih)





