TANJUNGPINANG (HAKA) – UPTD PPD Tanjungpinang, menggelar razia aksi simpatik penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama Polresta dan PT Jasa Raharja, Kamis (30/7/2026).
Kepala UPTD PPD Tanjungpinang, Rina Hermawati, mengatakan, razia tersebut merupakan kegiatan ketiga sepanjang tahun 2026, melalui kolaborasi lintas instansi.
“Ini merupakan kegiatan yang ketiga kalinya di tahun ini. Kegiatan ini merupakan inisiasi dan kolaborasi kesamsatan,” ujarnya.
Rina menjelaskan, Samsat memulai Razia aksi simpatik pertama melalui kerja sama dengan Satlantas Polresta Tanjungpinang dan Jasa Raharja.
Razia kedua berlangsung atas inisiatif Jasa Raharja, menyusul meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Kota Tanjungpinang
“Dari kegiatan yang ketiga atau sekarang ini, total ada 47 kendaraan membayar pajak di tempat atau di lokasi,” katanya.
Pembayaran langsung di lokasi, menghasilkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp82 juta yang masuk sebagai PAD.
Selain penindakan, Samsat juga memberikan apresiasi kepada pengendara yang taat membayar pajak dan melengkapi dokumen kendaraan.
“Bagi masyarakat yang pajaknya mati dan mau langsung membayar di tempat, kita langsung berikan sembako sebagai bentuk apresiasi,” paparnya.
Rina berharap kegiatan kolaborasi tersebut, meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan.
“Sekaligus mendorong kesadaran tertib berlalu lintas di Kota Tanjungpinang,” tukasnya. (rul)






