25.2 C
Tanjung Pinang
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img

Razia Kendaraan Selama 14 Hari, Kapolres Bintan Ingatkan 7 Pelanggaran di Jalan Raya

BINTAN (HAKA) – Satlantas Polres Bintan, mulai melaksanakan operasi Zebra Seligi tahun 2025, untuk menciptakan ketertiban saat berkendara di jalan raya.

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani mengatakan, kegiatan itu juga sebagai upaya menciptakan kondisi kamtibmas, menjelang pengamanan natal dan tahun baru.

“Operasi ini selama 14 hari, mulai hari ini Senin (17/11/2025),” jelasnya kepada wartawan.

Yunita, menegaskan, petugas akan melakukan sosialisasi serta penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan, dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Ia mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi 7 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi tahun ini.

Yakni, tidak menggunakan ponsel saat mengemudikan kendaraan, melarang pengendara di bawah umur. Selanjutnya, berboncengan lebih satu orang.

Kemudian, kata dia, anggota Satlantas juga akan merazia bagi warga yang tidak menggunakan helm standar Indonesia, dan melawan arus.

Selanjutnya, pengemudi dan penumpang mobil harus mengenakan sabuk pengaman, dan jangan melebihi batas kecepatan kendaraan.

“Yang paling penting operasi ini, menekan jumlah pelanggaran dan korban kecelakaan di jalan raya,” tutupnya.

Yunita mengimbau kepada masyarakat agar tetap membawa kelengkapan surat-surat berupa SIM dan STNK kendaraan, dan mematuhi semua aturan berlalu lintas.

“Mari kita jadikan momentum ini, untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (rul)

spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru