TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Ketua I DPRD, Ade Angga membenarkan, pihaknya telah menerima surat dari Wali Kota Tanjungpinang, tentang perampingan OPD.
“Surat untuk usulan itu sudah masuk ke DPRD,” ucapnya, saat dihubungi hariankepri.com, Kamis (9/10/2025).
Ia menerangkan, pengusulan penggabungan dinas/badan itu, akan dibahas bersama antara Bapemperda dan OPD terkait, serta Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang.
Karena kata dia, rencana itu, di luar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.
Namun, berdasarkan Permendagri nomor 120 tahun 2018, bisa dibahas bersama antara legislatif dan Pemerintah Daerah.
“Kalau pemko sepakat, Insya allah bulan ini akan masuk ranperda tersebut dalam rapat paripurna,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza menyebutkan, ada 9 OPD dan dua bagian di setdako yang merger.
Yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan gabung bersama dengan Disnaker, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Lalu, Dinas PUPR gabung dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertamanan. Kemudian, Diskominfo dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Selanjutnya, Satpol PP, Damkar dan BPBD juga merger menjadi satu OPD. Terakhir, Bagian Pembangunan dengan Bagian Perekonomian Setdako.
Menurut Raja, Pemko ingin melakukan penataan dan penggabungan perangkat daerah itu, agar kinerja pelayanan publik lebih efektif, profesional dan proporsional.
“Penggabungan OPD itu, atas hasil pemufakatan antara instansi terkait,” imbuhnya.
Raja mengatakan, pemko akan mengarahkan seleksi pegawai sebagai pejabat fungsional untuk mengisi posisi di OPD tersebut.
“Pemko akan melakukan tahapan seleksi kualifikasi dan uji kompetensi bagi calon pejabat fungsional di sejumlah perangkat daerah,” tutupnya. (rul)




