Beranda Daerah Bintan

Ranperda APBD Bintan 2025 Diajukan, Pendapatan Daerah Rp 1,2 Triliun

0
Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti dan Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith, sedang memperlihatkan dokumen Raperda APBD Murni tahun 2025-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – DPRD Bintan menggelar paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2025, di Kantor DPRD Bintan, Kawasan Bandar Seri Bentan Buyu, Senin (7/10/2024).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti. Agenda itu juga dihadiri oleh Plt Bupati Bintan Ahdi Muqsith.

Ahdi menyampaikan ranperda itu adalah pedoman untuk melaksanakan roda organisasi pemerintahan agar program dan kegiatan di setiap OPD berjalan sesuai aturan.

“Tentunya, pembangunan daerah harus mengacu pada pencapaian RPJMD supaya terwujud kesejahteraan seluruh masyarakat Bintan,” tuturnya.

Ahdi menyebutkan nilai APBD tahun 2025 dari sisi Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,214 triliun. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 360 Miliar lebih, dan pendapatan transfer sekitar Rp 849,5 miliar.

“Selanjutnya, belanja daerah sebesar Rp 1,266 triliun,” jelas Ahdi.

Dalam kesempatan itu, Ahdi mengharapkan segera dibahas untuk disahkan sebagai Perda APBD Murni tahun 2025.

“Paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2025,” pungkasnya.

Ketua DPRD Bintan Fiven Sumanti mengatakan, mekanisme penyusunan APBD berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2024.

Menurutnya, ruang lingkup APBD tahun anggaran 2025 mencangkup sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Diharapkan Pemerintah Daerah bisa  sinkronisasi kebijakan di daerah dengan Pemerintah Pusat,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Bangun Rusun di Tanjungpinang, Hasan Teken PKS dengan Kementerian PUPR
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini