TANJUNGPINANG (HAKA) – Melalui sidang paripurna, Selasa (28/10/2025), Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengajukan dua rancangan perda.
Yang pertama Ranperda Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung.
Kemudian yang Ranperda Perubahan Kedua tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang.
Terkait bangunan gedung, Lis menjelaskan bahwa pencabutan Perda, sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi.
“Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” imbuhnya.
Menurut Lis, sejumlah ketentuan dalam Perda lama tidak lagi sesuai. Seperti perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Termasuk perubahan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) menjadi Tim Profesi Ahli (TPA),” sebutnya.
Lis menegaskan, penyesuaian ini untuk memberikan kepastian hukum, dalam penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tanjungpinang.
Mengenai Ranperda Susunan Perangkat Daerah, sambung Lis, untuk melakukan penataan kelembagaan pemerintahan daerah agar lebih efisien, adaptif, dan selaras.
“Pemerintahan yang besar bukan yang memiliki banyak struktur, tetapi yang mampu bekerja besar dengan struktur yang kecil,” sebutnya.
Menurut Lis, perampingan perangkat daerah bukan kepentingan politik atau kelompok tertentu, melainkan untuk meningkatkan efektivitas kinerja.
“Serta mempercepat pelayanan publik, dan memastikan penggunaan APBD yang tepat sasaran,” tegasnya.
Lis menekankan bahwa semangat perubahan ini sejalan dengan gerakan Tanjungpinang Berbenah, yang menjadi tekad bersama pemerintah kota.
“Perubahan tidak akan datang jika kita menunggu orang lain atau waktu lain. Kitalah yang harus menjadi perubahan itu,” ungkapnya. (rul)




