TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang menerbitkan aturan operasional tempat usaha selama Ramadan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib) Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yacub membenarkan hal tersebut.
“Surat edaran kebetulan baru dikeluarkan hari ini,” katanya kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini, rumah makan dan restoran mendapat keleluasaan penuh dalam beroperasi.
“Kegiatan berjualan rumah makan boleh melaksanakan kegiatan secara penuh,” jelasnya.
Bahkan, Yacub menegaskan para pedagang tidak wajib menutup tempat usahanya dengan kain atau tirai.
“Boleh buka tanpa tirai tertutup. Ini bentuk toleransi antarumat beragama,” tegasnya.
Meski demikian, ia meminta para pelaku usaha ikut menyemarakkan suasana Ramadan dengan pesan damai.
“Kami imbau pelaku usaha dapat memasang spanduk Ramadan Menyapa, Toleransi Terjaga,” pesannya.
Pihak Satpol PP mengaku sudah langsung bergerak cepat menyampaikan aturan main ini ke lapangan.
“Kami sudah sosialisasikan ke masyarakat luas mengenai edaran tersebut,” imbuhnya.
Ia berharap seluruh warga Tanjungpinang dapat terus menjaga keharmonisan selama bulan suci berlangsung.
“Pesan saya, mari saling jaga kerukunan di kota tercinta ini,” pungkasnya. (sih)





