25.2 C
Tanjung Pinang
Rabu, Desember 17, 2025
spot_img

Rakornas di DPD RI, Wako Lis Soroti Masalah Kewenangan Laut yang Diambilalih Pusat

JAKARTA (HAKA) – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, memberikan pandangan strategis dalam Rapat Koordinasi Nasional di DPD RI, Selasa (2/12/2025).

Rakornas ini tentang akselerasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dalam Prolegnas Prioritas 2025, di Gedung Nusantara V, DPR RI, Jakarta.

Rakornas itu menjadi ruang konsolidasi bersama pemerintah pusat, guna mempercepat kehadiran payung hukum yang berkeadilan bagi wilayah kepulauan Indonesia.

Di kesempatan itu, Wako Lis menyampaikan apresiasi terhadap upaya percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan.

Menurutnya, regulasi khusus perlu agar desain sistem pemerintahan dan pendanaan pembangunan di daerah kepulauan tidak lagi sama dengan daerah daratan.

“Ini merupakan momentum penting. Sudah lama kami menantikan hadirnya regulasi yang benar-benar mengatur persoalan strategis wilayah kepulauan,” ujarnya.

Lis menyoroti dinamika kewenangan yang berubah sejak berlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014. Bahwa seluruh urusan kelautan menjadi kewenangan pemerintah pusat dan provinsi.

Hal itu, kata Lis, berdampak langsung pada terbatasnya ruang gerak kabupaten kota untuk merespons persoalan nyata masyarakat pesisir.

“Seperti sampah laut, abrasi, reklamasi, akses layanan publik kelautan, pengembangan sektor wisata bahari dan perikanan lokal,” sebutnya.

Lis menegaskan, hilangnya kewenangan 0 mil bagi kabupaten kota di wilayah kepulauan, semua persoalan masyarakat pesisir menuntut solusi cepat dan langsung.

“Tapi kami tidak memiliki ruang legal maupun fiskal untuk bertindak,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan tiga usulan strategis sebagai bahan penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan.

Pertama, perlunya mengembalikan kewenangan kelautan skala mikro dan kawasan pesisir kepada kabupaten kota, agar setiap kebutuhan masyarakat dapat lebih cepat dan efektif ditangani sesuai karakteristik daerah.

Kedua, Lis mendorong adanya skema pendanaan afirmatif dan ruang fiskal khusus bagi daerah kepulauan melalui Dana Alokasi Khusus Kepulauan (DAKKep), serta penguatan legalitas PAD berbasis pesisir dan kelautan.

“Selama ini formula anggaran negara hanya berbasis daratan dan jumlah penduduk, tanpa menghitung luas laut dan banyaknya pulau,” tegasnya.

Usulan ketiga berfokus pada penyederhanaan dan desentralisasi perizinan pemanfaatan ruang pesisir.

Ia menekankan, izin rumah pesisir hingga fasilitas wisata bahari seperti marina, diving centre, dan ekowisata harus memberikan kepastian yang mudah dan terjangkau.

“Kita harus kembali menjadi pelaksana perizinan, sementara pemerintah pusat menetapkan standar dan regulasinya,” tukasnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru