Beranda Headline

Rahma Beberkan ke KPK Aset Pemko Eks PT Antam yang Masih Dikuasai Pihak Lain

0
Wali Kota Rahma berbincang dengan Kepala Sub Bagian Pencegahan Korupsi KPK RI, Azril Zah-f/istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menggelar rapat koordinasi pemberantasan korupsi, terkait penertiban dan penyelamatan aset Pemerintah Kota Tanjungpinang Eks PT Antam.

Rapat yang digelar Kamis (28/10/2021) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang ini, dihadiri Kepala Sub Bagian Pencegahan KPK RI, Azril Zah.

Azril mengatakan, salah satu fokus dalam pemberantasan korupsi adalah pembenahan aset.Oleh karena itu, ia mengajak diskusi dengan menyatukan data, sehingga bisa menemukan titik terang dalam menyelesaikan permasalahannya.

Pada kesempatan tersebut, Rahma membeberkan kondisi aset Pemerintah Kota Tanjungpinang Eks PT Antam.

Berdasarkan berita acara serah terima lahan bekas tambang bauksit dari PT Antam kepada Pemkab Kepulauan Riau 2 Maret 1998, seluas 243,5701 hektare.

Lahan ini diserahkan untuk keperluan pembangunan daerah dan perluasan Kota Tanjungpinang di wilayah Sei Jang IX, Bukit Pari, Penarik I dan II.

“Sampai saat ini, lahan tersebut belum tercatat diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang. Kecuali lahan dan bangunan Stisipol dan balai wartawan yang telah diserahkan Pemkab Bintan kepada Pemko Tanjungpinang pada 30 Desember 2009,” terangnya.

Ia melanjutkan, terkait penertiban dan penyelamatan aset tersebut, Pemko Tanjungpinang telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kajari Tanjungpinang, tertanggal 8 maret 2021.

“Ini bertujuan untuk memfasilitasi dan memediasi percepatan penyelesaian pemulihan aset Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan (dulu Pemkab Kepri), dan pihak lain yang terkait penguasaan aset-aset milik Pemko Tanjungpinang,” tegasnya.

Selain itu upaya yang telah dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang adalah bersama Kajari telah mengumpulkan data pendukung terkait bersama PT Antam.

Rahma pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama, dalam percepatan penertiban aset Tanjungpinang Eks PT Antam.

Di kesempatan yang sama, Kakan BPN Tanjungpinang dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menyatakan dukungan dan komitmen untuk melakukan pengamanan aset Tanjungpinang.

Baca juga:  Tanjungpinang PPKM Darurat, Perbatasan dengan Bintan Dilakukan Penyekatan

Turut hadir pada rapat tersebut, Kakan BPN Tanjungpinang, Bambang Prasongko, Perwakilan Kajari Tanjungpinang, Andriansyah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tamrin Dahlan, Kadis PUPR, Zulhidayat, Inspektur Tanjungpinang, Tengku Dahlan, Kepala BPKAD, Yuswandi, Kabag Pemerintahan dan pejabat pemko lainnya.(zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini