Beranda Headline

Putusan Pusat, PPKM Level 4 di Pinang dan Batam Tak Diperpanjang

0
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dalam sebuah kegiatan di Kota Batam beberapa waktu yang lalu-f/istimewa-humprohub kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Pusat memutuskan, tidak memperpanjang pemberlakukan PPKM Level 4 di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Keputusan itu disampaikan Menkoperekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers evaluasi dan penerapan PPKM yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.

Dalam pemaparannya, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut, ada 45 kabupaten/kota dari 18 Provinsi di Indonesia yang dilanjutkan pemberlakukan PPKM Level 4 hingga dua pekan ke depan. Dari 18 provinsi itu, Provinsi Kepri tidak masuk dalam daftar tersebut.

“Dari hasil evaluasi pemerintah ke 45 kabupaten/kota ini masih perlu ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, khusus untuk Provinsi Kepri, Airlangga menyampaikan, Provinsi Kepri masuk dalam 10 besar provinsi di Indonesia yang kasus aktifnya mengalami penurunan dalam rentang waktu 1 Agustus – 9 Agustus 2021.

Daftar 45 Kab/Kota diluar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4 -f/Screenshot YouTube Sekretariat Presiden

“Di luar Jawa-Bali ada juga 10 Provinsi yang menurun yaitu Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepri, NTB, NTT, Kaltim, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat,” jelasnya.

Dalam data yang dipaparkan oleh Airlangga, untuk jumlah kasus aktif di Provinsi Kepri pada 1 Agustus 2021 tercatat sebanyak 6.692, pada 9 Agustus 2021 berkurang sebanyak 1.484 kasus. Sehingga per 9 Agustus 2021 jumlah kasus aktif di Provinsi Kepri menjadi 5.208 kasus.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang ditemui di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, memang berharap agar pemberlakukan PPKM Level 4 di wilayah Provinsi Kepri tidak lagi diperpanjang.

Namun ketika itu, Ansar mengatakan, jika nantinya Pemerintah Pusat memutuskan untuk tetap memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Provinsi Kepri, hal itu pastinya sudah berdasarkan pertimbangan khusus.

”Tapi sekarangkan walaupun PPKM level 4, tapi sudah diberikan kelonggaran. Dulunya dikontrol ketat, kini UMKM dapat berjualan begitu juga dengan para pedagang,” katanya, Senin (9/8/2021) pagi.(kar)

Baca juga:  Cepat Merespon Pengaduan, Pemprov Kepri Raih Peringkat I se-Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini