28.1 C
Tanjung Pinang
Kamis, Juni 18, 2026
spot_img

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Hukuman Mati

TANJUNGPINANG (HAKA) – Tiga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, yang diketuai oleh Ahmad Shalihin, menggelar putusan banding, untuk 12 terdakwa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, secara terpisah pada Senin (4/8/2025), dan Selasa (5/8/2025).

Menurut Priyanto juga anggota Hakim PT Kepri, kedua Anggota Polri dijatuhi hukuman mati, yakni terdakwa Shigit Sarwo Edhi selaku eks Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang, dan terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang.

Sebab, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana narkotika sesuai dakwaan pasal 144 ayat (2) jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Keduanya bersama 10 terdakwa lainnya, telah melakukan pemufakatan jahat, untuk mengedarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara transaksi narkoba golongan I secara ilegal.

Akibatnya, membahayakan keselamatan bangsa Indonesia. Maka terhadap para pelaku tindak pidana dalam perkara aquo diberikan hukuman yang setimpal, sesuai peran dan perbuatannya masing-masing.

“Hukuman mati terhadap dua terdakwa itu. Yang putusan PN Batam sebelumnya, seumur hidup,” jelas Priyanto usai putusan banding JPU di PT Kepri, Selasa (5/8/2025).

Selain kedua terdakwa itu, sambung Priyanto, pihaknya memutus hukuman seumur hidup bagi 8 Anggota polisi lainnya. Yakni, Rahmadani, Fadhilah, Wan Rahmat, Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibdu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya.

“8 anggota lainnya dihukum seumur hidup. Putusan banding Pengadilan Tinggi Kepri itu, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam sebelumnya,” tegasnya.

Sedangkan terdakwa swasta yakni, Zulkifli Simanjuntak tetap dihukum 20 tahun penjara. “Sedangkan, Aziz Martua Siregar dari 13 tahun penjara dari PN Batam, menjadi 20 tahun di PT Kepri,” imbuhnya.

Priyanto menambahkan, 12 terdakwa tindak pidana perkara narkotika itu mempunyai hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sejak putusan banding PT Kepri dikeluarkan.

Baca Juga:  Bertemu Li Claudia, DPRD DKI Belajar Cara Batam Kelola Lingkungan

“Waktu pengajuan kasasi selama 12 hari sejak putusan banding PT Kepri dikeluarkan ke publik,” tutupnya. (rul)

masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru