TANJUNGPINANG (HAKA) – Pembangunan pagar permanen di bahu jalan, persis di depan pintu masuk PT Panca Rasa Pratama, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 9, Kota Tanjungpinang, masuk area jalan provinsi.
“Iya, bangunan pagar nya masuk bahu jalan provinsi,” ucap Kasi Reservasi Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Provinsi Kepri, Suji Hartanto, Selasa (30/12/2025).
Suji menegaskan, jika merujuk pada aturan, bangunan itu telah melanggar Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.
Harusnya kata Suji, bangunan pagar, rumah maupun ruko berjarak dari bahu ataupun dari tepi jalan.
“Jaraknya bervariatif mulai dari 2 meter sampai belasan meter. Kalau di Kota Tanjungpinang sampai 11 meter,” tegasnya.
Dalam ketentuan itu, sambung Suji, juga mengatur fungsi darurat untuk area parkir kendaraan ketika ban bocor serta habis minyak.
“Kami serahkan ke Satpol PP dan PUPR Tanjungpinang untuk masalah perizinan bangunan pagar tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMPTSP Tanjungpinang, Adi Firmansyah mengaku, Dinasnya belum menerbitkan izin tentang pembangunan pagar di depan PT Prendjak.
Sebab kata Adi, sejauh ini Dinas PUPR yang mempunyai kewenangan tentang jalan raya, belum menyerahkan dokumen tentang berkas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Khususnya untuk pembangunan pagar permanen di tepi jalan raya tersebut,” imbuhnya.
Untuk itu, Adi menyarankan, tim teknis dapat memastikan struktur pembangunan ini. Apakah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.
Ia menegaskan, masyarakat yang akan mendirikan bangunan gedung utama maupun sarana prasarana lain, wajib memiliki PBG terlebih dahulu.
Warga bisa mengajukan permohonan ke Sistem Informasi Mendirikan Bangunan Gedung (SIMBG), berbasis daring.
“Selanjutnya, PUPR melakukan verifikasi di lapangan, sebelum menerbitkan PBG nya,” tutupnya. (rul)





