BINTAN (HAKA) – Aset Pemda Bintan, Kijang Food Court telah ditetapkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru di Kabupaten Bintan, pada tahun ini. Demikian dikatakan Kepala Bapenda Bintan, Mohd Setioso.
Menurutnya, pemberlakuan retribusi sewa menyewa aset itu, ketika Kijang Food Court Taman Kota Kijang selesai direvitalisasi oleh Pemprov Kepri tahun 2024 lalu. Sehingga, fasilitas lapak jualan puluhan UMKM dan konsumen di tempat itu lengkap.
“Akau Taman Kota Kijang kan sudah dibenahi dari tahun kemarin. Jadi, tahun ini sudah jadi sumber PAD Bintan,” jelas Setioso kepada wartawan, kemarin.
Ia menambahkan, potensi PAD lainnya yang ada di Kijang Food Court adalah pengelolaan parkir. Namun, saat ini belum memberlakukan retribusi tersebut.
“Karena standar keamanan dan kenyamanan sarana dan prasarana parkir belum difasilitasi oleh Pemkab Bintan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Disperkim Provinsi Kepri, Said Nursyahdu, mengatakan, anggaran hibah revitalisasi Kijang Food Court, sekitar Rp2,6 miliar lebih dari APBD Kepri tahun 2024.
“Kita sudah serahkan aset itu ke Pemkab Bintan untuk dikelola oleh para UMKM Food Court,” ucapnya.
Ia pun berharap, Pemkab Bintan dapat memaksimalkan aset Kijang Food Court itu, untuk menjadi salah satu sumber PAD disektor retribusi sewa lapak.
“Para pedagang Food Court yang kelola sendiri, mereka juga yang bayar iuran ke Bapenda Bintan supaya jadi PAD Bintan,” tutupnya. (rul)





