TANJUNGPINANG (HAKA) – Puluhan sopir transportasi Maxim, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Senin (9/2/2026).
Massa menuntut pihak aplikator, menerapkan tarif operasional sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1003 Tahun 2023.
Sekitar 90 sopir yang tergabung dalam Persatuan Driver Online Tanjungpinang, mengikuti aksi demonstrasi tersebut secara tertib.
Massa sebelumnya menggelar orasi di depan kantor perwakilan Maxim di Jalan Bakar Batu, untuk menyampaikan protes mereka.
Koordinator aksi, Muhammad Albar menilai, pihak aplikator belum konsisten menjalankan regulasi tarif dari pemerintah daerah setempat.
Albar menyebut seluruh aplikator sudah menyepakati SK Gubernur tersebut dalam rapat dengar pendapat sebelumnya.
Namun, Maxim hanya menerapkan tarif daerah selama dua pekan sebelum kembali menggunakan tarif versi kementerian yang rendah.
“Kami meminta pemerintah menegakkan SK Gubernur tanpa kompromi demi kesejahteraan pengemudi angkutan roda empat,” tegasnya.
Pengunjuk rasa membawa dua tuntutan utama, yaitu penyesuaian tarif, serta pembatasan jumlah pengemudi di Tanjungpinang.
“SK Gubernur menetapkan tarif Rp18.000 untuk tiga kilometer pertama, jauh lebih tinggi daripada tarif kementerian Rp11.600,” sebutnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kepri Teddy Jun Askara berjanji, akan segera memanggil manajemen Maxim dan Dinas Perhubungan untuk menindaklanjuti tuntutan ini. (dan)





