29.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, April 14, 2026
spot_img

Publikasi Pakai Dana Pokir, Pemprov Kepri Dipolisikan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri, Jusri Sabri, menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir), DPRD Kepulauan Riau.

Jusri sedang mengumpulkan berbagai dokumen, terkait dugaan aliran dana pokir tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang mengalir ke belanja publikasi media.

“Kami sedang mengumpulkan berbagai data aliran dana pokir belanja publikasi di Diskominfo Kepri,” jelasnya kepada hariankepri.com, Sabtu (7/3/2026).

Jusri menegaskan, bahwa dana pokir sejatinya merupakan aspirasi masyarakat, melalui anggota dewan melalui kegiatan reses.

“Anggota dewan seharusnya menggunakan anggaran tersebut untuk program yang memberi manfaat langsung, seperti infrastruktur atau bantuan sosial,” sebutnya.

Pihaknya mempertanyakan pengalokasian dana pokir, untuk kepentingan publikasi atau politik, karena berpotensi menyimpang dari tujuan awal.

“Pokir bukan untuk kepentingan publikasi. Jika OPD mengarahkan anggaran ke sana, tentu ini menyalahi mekanisme,” katanya dengan tegas.

Jusri merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah.

“Aturan menegaskan anggota DPRD hanya mengusulkan, sementara pemerintah melalui OPD memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan program,” tuturnya.

Berdasarkan data yang Jusri himpun sejak 2023, sejumlah OPD Pemprov Kepri mengelola dana pokir yang mencapai puluhan miliar rupiah.

“Jika mereka mengarahkan pokir untuk belanja publikasi hingga miliaran rupiah, maka mereka menyalahi fokus kebutuhan riil masyarakat,” ucapnya.

Pihaknya akan membawa persoalan ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, agar aparat menelusuri kasus ini secara hukum lebih mendalam.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Kepri,” terangnya.

Jusri berharap aparat penegak hukum menelusuri aliran dana aspirasi yang mengalir ke sejumlah dinas tersebut secara transparan.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan, maka hal ini masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Baca Juga:  Lawan Hoaks, AMSI dan UNESCO Luncurkan Podcast Ruang Damai

Pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini, agar mekanisme penggunaan dana aspirasi di masa mendatang berjalan lebih akuntabel dan sesuai aturan.

“Kami harus mengawasi secara ketat agar negara benar-benar memanfaatkan dana ini untuk kepentingan masyarakat luas, bukan oknum tertentu,” pungkasnya. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '