Beranda Daerah Bintan

PT MIPI dan PT BAI Saling Klaim Jadi Pemilik Lahan di Gunung Kijang

0
Kuasa Hukum PT BAI, Tomy Mardiansyah (tengah), sedang berdiskusi dengan pihak Pemdes Gunung Kijang dan pihak pemilik lahan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Lahan milik PT Mangrove Industrial Park Indonesia (MIPI) diklaim oleh PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), sekitar 6 hektar dari 10 hektar. Demikian ditegaskan Kuasa Hukum PT MIPI, Viktor Sitanggang.

Menurut Viktor, PT MIPI membeli lahan itu, dari warga bernama Muhammad Roro Bessy, dan Suharto, yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepri.

Namun, belakangan kata Viktor, lahan yang sama itu, sebagian besar diklaim oleh pihak PT BAI dari hasil jual beli dengan seorang warga bernama Asong. Sehingga terjadi obyek sengketa.

“Kalau sertipikat lahan yang diklaim PT BAI, kita belum lihat terbit tahun berapa. PT MIPI belum ada sertipikat, yang dimana kita beli lahan dari Muhammad Roro Bessy dan Pak Suharto,” ucapnya.

Maka hari ini Rabu (21/4/2021), kata Viktor, Pemerintah Desa Gunung Kijang melalui Kasi Pemerintahan, Heri, memediasi kedua belah pihak di lokasi lahan, untuk peninjauan batas-batas serta titik koordinat masing-masing.

“Ternyata, tanah-tanah Muhammad dan Pak Harto ditunjuk oleh mereka. Sehingga, terjadi tumpang tindih lahan antara Asong dan Muhammad. Dan lokasi ini berstatus quo,” ucap Viktor.

Dari ditemukan di lokasi itu, Viktor menyimpulkan, jelas lahan serta titik patok-patok tanah yang ditunjuk oleh pihak PT BAI itu, milik PT MIPI.

Sementara itu, PT BAI melalui Kuasa Hukum Tomy Mardiansyah, tanah tersebut bukan milik PT MIPI. Namun, milik PT BAI.

Ia menerangkan, pihaknya telah membeli lahan seluas 6 hektar itu dari Asong. Lahan kliennya itu, kata Tomy, telah memiliki sertipikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Bintan pada tahun 2000 lalu.

Dasar produk sertipikat BPN itu adalah, dari Surat Keterangan Tanah (SKT) Pemerintah Kecamatan Gunung Kijang tahun 1999. Selain itu, surat tebas yakni surat ganti rugi dan surat-surat pendukung lainnya.

Baca juga:  Ada Pengangkatan P3K Formasi Guru, Jatah Pemko Tanjungpinang 290 Orang

Ditambah, lokasi itu juga telah masuk kawasan izin operasi PT BAI dari pemerintah.

“Sedangkan, PT MIPI yang dibeli dari Muhammad Roro Bessy belum memiliki sertipikat,” ucap Tomy kepada hariankepri.com usai peninjauan titik-titik lokasi.

Nah, PT BAI juga kata Tomy, telah melakukan pengikat jual beli dengan para pemilik lahan yang dibeli Asong sebelumnya.

“Tanah Pak Asong ini, sudah diikat telah dijual ke PT BAI. Kita sudah melakukan pembayaran, tinggal menunggu proses balik nama dari Asong ke perusahaan,” jelasnya.

Sedangkan peninjauan titik lokasi masing-masing antara Asong dan Muhammad Roro Bessy, di lapangan. Dirinya, tidak menemukan ada permasalahan.

Pasalnya, kegiatan yang dimediasi oleh Pemerintah Desa Gunung Kijang melalui Kasi Pemerintahan, Heri. Hanya, agenda penunjukan patok-patok lahan masing-masing.

“Luas lahan yang bermasalah itu, kita belum tahu, karena tadi bukan melakukan pengukuran titik patok tanah masing-masing,” sebutnya.

Di lokasi kejadian, dirinya pun menyarankan kepada para pihak, jika ada yang merasa dirugikan.

Maka, dapat mengajukan pengukuran lahan masing-masing. Serta, siapa saja yang memiliki surat-surat tanah di lokasi itu.

“Terus dipertemukan dalam forum, berapa yang overlap (tumpang tindih). Tapi, pada intinya dari lahan Pak Asong. Mereka mempertahankan lahan mereka juga di situ,” imbuhnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini