BINTAN (HAKA) – DPRD Kabupaten Bintan, mengesahkan Ranperda PT Bintan Karya Bahari, menjadi Perseroda dalam sidang paripurna, Selasa (20/1/2026).
Bupati Roby mengapresiasi pimpinan serta anggota DPRD Bintan, sehingga proses pembahasan berjalan sangat komprehensif dan lancar.
“Momentum ini harus memantapkan sinergi kita dalam membangun daerah,” ujar Roby.
Pemerintah mengubah bentuk badan hukum BUMD kepelabuhanan. Perubahan tersebut, mengikuti ketentuan perundang-undangan terbaru yang berlaku secara nasional.
“Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi operasional PT Bintan Karya Bahari sebagai perusahaan daerah,” jelas Roby.
Ia menegaskan pentingnya penyesuaian badan hukum tersebut. Kebijakan ini bertujuan menjawab tantangan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari berbagai sektor.
“Sektor kepelabuhanan menjadi fokus utama dalam peningkatan pendapatan daerah ke depannya,” tuturnya.
Pengelolaan potensi pelabuhan secara profesional harus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan. Perseroda ini berperan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi.
“Tim ahli menyusun Ranperda ini melalui kajian kelayakan ekonomi serta pasar yang mendalam sebelum pengesahan,” imbuhnya.
Sementara itu, Fiven Sumanti mendukung penuh langkah strategis ini. Pendirian BUMD merupakan bentuk legitimasi hukum untuk memenuhi kebutuhan daerah.
“PT Bintan Karya Bahari sebelumnya beroperasi berdasarkan Perda nomor 5 tahun 2014,” sebut Fiven
Kini, perusahaan menyesuaikan diri dengan PP nomor 54 tahun 2017. Penyesuaian ini harus mampu menciptakan lapangan kerja bagi warga. (rul)





