Beranda Opini

Proyek Gurindam 12 Siapa Untung?

0
Salah satu maket fasilitas pembangunan lingkar Gurindam 12

Oleh : Taufik A Habu

Tombol sirine sudah ditekan, tanda proyek yang diberi judul Gurindam 12 pun dimulai. Tak tanggung-tanggung, Gubernur Kepri Nurdin Basirun, memberi kehormatan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menekan sirine, sebagai simbolisasi proyek ini mulai dijalankan pada akhir 2018 ini.

Dirunut mundur, proyek ini seakan lahir dari rahim yang tidak dikehendaki. Buktinya, kehadirannya membuat banyak kalangan saling berdebat.

Proyek ini pun bisa dibilang, nongol saat perjalanan karir Nurdin Basirun sudah menjadi gubernur.

Ketika mantan Bupati Karimun ini baru dilantik menjadi wagub, sang Gubernur kala itu, Alm HM Sani, tidak memasukkan Project Gurindam 12, dalam buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021.

Dalam buku RPJMD setebal 360 halaman itu, pembangunan infrastruktur selama lima tahun di Tanjungpinang, hanya akan fokus di pusat pemerintahan Dompak.

Namun seiring berjalannya waktu, sekitar pertengahan hingga akhir 2017, proyek ini mulai dibahas dan digadang-gadang menjadi proyek prestisius Nurdin Basirun, untuk Tanjungpinang sebagai ibu kota Kepri.

Setelah dikaji, diteliti, dibahas, proyek ini pun resmi masuk dalam program Pemprov Kepri. Menggunakan metode tahun jamak, Pemprov dan DPRD Kepri merancang mega proyek ini mulai tahun 2018 sampai tahun 2020, dengan angka pembiayaan cukup fantastis. Rp 530 miliar.

Yang cukup mengagetkan adalah keputusan Nurdin, untuk merealisasikan proyek ini dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN), no APBN.

Tanpa memprediksi badai defisit di tahun 2018, semua pihak menyetujui Proyek Gurindam 12. Kendati, beberapa fraksi di DPRD Kepri sempat menolak.

Pemprov Kepri dan DPRD harus memutar otak, di tengah kondisi defisit yang mencapai miliaran rupiah, tapi proyek gurindam harus tetap jalan.

Baca juga:  Membangun Industri Rumput Laut Terintegrasi di Kepri: Antara Budidaya dan Pengolahan

Akhirnya, ilmu yang dipakai Badan Anggaran (Banggar) DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) adalah “sisir” semua kegiatan di semua dinas, untuk dirasionalisasi atau bahkan di-delete (jika belum dilaksanakan), demi menutupi defisit dan memuluskan jalan Gurindam 12.

Hasil rasionalisasi memang fantastis, pada pengesahan APBD P 2018 (28/09/2018) lalu. Pemerintah Provinsi Kepri memaparkan, bahwa Kepri hanya mengalami defisit Rp 10 miliar. Patut diacungi jempol, padahal jauh sebelumnya sudah diprediksi bakal terjadi defisit hingga Rp 500 miliar lebih.

Kabar proyek-proyek kecil akan kena Tunda Bayar (TB) di tahun 2019, juga sudah didengungkan pemerintah. Tujuannya satu, menyelamatkan pemprov dari kebangkrutan, dan menjaga rasio defisit tidak makin membengkak.

Yang teranyar, Guru Tidak Tetap (GTT) alias guru honorer se Kepri, ikut menangung harapan palsu pemerintah. Kenaikan gaji yang dijanjikan, lagi-lagi ditunda, demi mengamankan defisit dan mega proyek Gurindam 12.

Dalam paparan pemerintah, pembangunan Gurindam 12 itu sendiri dimulai dari mereklamasi laut seluas 200 meter di depan Gedung Daerah. Kemudian, berlanjut hingga Tugu Pensil, dan masuk kawasan pemukiman masyarakat Teluk Keriting.

Setelah selesai pekerjaan di Teluk Keriting, selanjutnya akan diteruskan ke arah Lantamal IV, dan nantinya terus sampai ke sekitar Jembatan 1 Dompak.

Kemudian masuk di pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Pulau Dompak. Pembangunan Gurindam 12 ini, sendiri ditargetkan akan rampung pada tahun 2020 mendatang.

Secara desain, panjang jalan Proyek Gurindam 12 mencapai 43 kilometer. Terbentang dari Pulau Marina hingga mengitari Tepilaut sampai Dompak.

Pemerintah mengklaim, proyek ini akan menjadi destinasi wisata baru di Tanjungpinang, dan dapat mengurangi kemacetan ke depannya.

Target dan dasar berpikir pemerintah ini patut diacungi jempol. Sebab, proyek ini akan membuat Tanjungpinang menjadi kota berkembang nan maju. Tapi yang lantas dipertanyakan adalah, Proyek Gurindam 12 ini menguntungkan siapa?. Entahlah…***

Baca juga:  Pengaruh Pandemi Covid-19 pada Perkreditan dan Kebijakan Pemerintah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini