
TANJUNGPINANG (HAKA) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sejak 1 Juli 2025 disambut antusias oleh masyarakat.
Karena, dalam delapan hari pertama pelaksanaan program itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri berhasil mengumpulkan pendapatan sebanyak Rp12,55 miliar dari pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Abdullah menyampaikan, selama delapan hari pelaksanaannya tercatat ada 21.161 kendaraan yang memanfaatkan kebijakan penghapusan denda ini. Jumlah itu, terdiri dari 16.181 unit sepeda motor dan 4.980 unit mobil.
Menurutnya, peningkatan ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa kesadaran masyarakat untuk taat pajak mulai tumbuh.
“Ini respon yang luar biasa. Dalam waktu delapan hari, penerimaan PKB naik dari Rp178,97 miliar menjadi Rp191,53 miliar. Artinya, ada tambahan lebih dari Rp12,5 miliar hanya dari program pemutihan,” katanya, kepada hariankepri.com, Kamis (10/7/2025).
Abdullah melanjutkan, sejak program ini diluncurkan, seluruh kantor UPTD Samsat di Kepri melaporkan adanya peningkatan transaksi, baik secara langsung maupun melalui kanal digital.
“Tingginya animo masyarakat yang memanfaatkan program ini menunjukkan geliat partisipasi publik dalam membangun daerah,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 15 November 2025.
Dalam program ini, Pemprov Kepri memberikan penghapusan 100 persen denda dan tunggakan pajak untuk kendaraan yang menunggak sebelum tahun pajak 2020. Sehingga, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu.
“Kami imbau masyarakat mari memanfaatkan program ini. Karena, pajak adalah investasi untuk Kepri yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.(kar)