TANJUNGPINANG (HAKA) – Kebijakan surat menyurat Pemprov Kepri, terkait tata kelola kawasan perdagangan, memicu gelombang protes dari para pedagang lokal.
Ketidakjelasan aturan tersebut, menyebabkan kericuhan di lapangan, hingga berujung pada aksi massa yang menuntut transparansi birokrasi.
Perkumpulan UMKM Gurindam 12 menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Daerah yang juga Rumah Dinas (Rudis) Gubernur Kepri.
Penanggung Jawab Aksi, Andi Rio Framantdha mendesak pemerintah, agar mencabut surat nomor B 100/3/12/10/68 yang mereka nilai bermasalah.
“Tuntutan kami jelas, cabut surat B 100/3/12/10/68 karena memicu multitafsir dengan surat Dispar,” ujar Andi kepada hariankepri.com, Senin (2/3/2026).
Andi menilai, surat yang terbit pada 15 Februari 2026 tersebut menyisakan misteri bagi para pelaku UMKM, karena tidak sinkron dengan surat pengalihan dari Dinas Pariwisata.
Andi Rio memberikan batas waktu hingga Selasa (3/3/2026) pukul 12.00 WIB, bagi pemerintah untuk memberikan kepastian jawaban.
Ia menegaskan jika pemerintah tidak merespon, massa aksi akan kembali turun dengan jumlah yang lebih besar.
“Jika pemerintah mengabaikan kami, maka aksi ini akan terus berlangsung bahkan akan lebih meluas,” tegas Andi.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kepri, Riki Rionaldi, menganggap wajar dinamika pembangunan infrastruktur memanen respons masyarakat.
Menurutnya, pembangunan kawasan seringkali memicu berbagai tanggapan, baik dari pihak yang meraih untung maupun yang merasa kurang beruntung.
Riki menjelaskan, bahwa infrastruktur yang sudah naik kelas, seperti penataan kawasan Gurindam 12, menuntut kepatuhan semua stakeholder untuk ikut berbenah.
“Mulai dari pengaturan parkir, keamanan, kebersihan sampai pelaku UMKM, semua harus beradaptasi dan menyesuaikan diri,” jelasnya.
Ia memastikan, pemerintah memanfaatkan momentum ini sebagai pembelajaran, agar semua pihak bisa saling bersinergi dan berkolaborasi ke arah yang lebih baik. (sih)





