BINTAN (HAKA) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil menangkap seorang pria bernama Didi (23), di Jalan Permai Suri Tanjunguban, Jumat (02/01/2026) petang.
“Laki-laki ini adalah pelaku curanmor milik korban MSR,” ucap Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meipari, Selasa (6/1/2026).
Selain pelaku, anggota juga menyita barang bukti lain beberapa set mesin motor curian F1ZR berwarna hitam kombinasi orange bernomor polisi BP 5563 BO.
“Ada juga uang tunai Rp173 ribu dari pelaku, serta 3 unit ponsel,” sebutnya.
Atas perbuatannya, Penyidik Reskrim Polsek Bintan Utara menetapkan Didi sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.
Dalam kasus ini, kata Kanit Reskrim, korban juga mengalami kerugian materil sekitar Rp19 juta.
Ia menerangkan, kronologi pengungkapan curanmor tersebut. Awalnya, anggota Polsek Bintan Utara menerima laporan pencurian pada 1 Januari 2026.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Anggota, akhirnya mengamankan Didi di TKP tersebut.
“Ternyata, tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus serupa,” terangnya.
Dalam penyidikan, Didi mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR, di Jalan Imam Bonjol pada pertengahan Desember lalu.
Namun, kondisi motor tersebut sudah tidak utuh lagi saat polisi menemukannya. Selanjutnya, petugas menggeledah rumah tersangka di Gang Melda.
Di sana, anggota menemukan kerangka dan komponen motor yang telah terbongkar. Tersangka sengaja mempreteli bagian motor untuk menghilangkan jejak kejahatannya. (rul)




