BATAM (HAKA) – Kepala Bidang Pembinaan BKPSDM Batam, Suhaemi menegaskan, hak keuangan ASN tetap aman, selama menjalankan sistem kerja Work From Home (WFH).
​WFH tidak serta-merta memotong besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada bulan berjalan secara otomatis.
​”Penilaian TPP tidak hanya berdasarkan presensi, tetapi juga memperhatikan capaian kinerja,” kata Suhaemi.
​Ia menjelaskan, regulasi pembayaran hak keuangan berkala bagi seluruh pegawai daerah, mengacu pada banyak indikator penilaian yang sangat objektif.
​Pemerintah baru memotong TPP, apabila pegawai terbukti mengabaikan kewajiban presensi, atau gagal memenuhi target kinerja harian tanpa alasan sah.
​Kelalaian yang terbukti dalam proses verifikasi langsung memengaruhi komponen penilaian, yang menjadi dasar perhitungan pembayaran hak keuangan.
​”Selama ASN memenuhi target kinerja, mematuhi presensi, dan memberikan pelayanan publik secara optimal, hak TPP tetap utuh,” terangnya. (sih)






