TANJUNGPINANG (HAKA) – Disnakertrans Kepri, saat ini sedang membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengatakan, kenaikan UMP Kepri tahun 2026 perkiraannya sebesar 7,06 persen dari tahun 2025.
“Naik sekitar Rp254 ribu dari UMP tahun 2025 yang Rp3,6 juta,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Ia menegaskan, kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Dari 7 kabupaten kota se-Provinsi Kepri, Kota Batam menjadi daerah yang paling tinggi mengajukan Upah Minimum Kota (UMK).
“Iya benar, Kota Batam jadi daerah paling tinggi pengajuannya,” tuturnya.
Saat ini, Pemprov Kepri bersama tiap pemerintah kabupaten/kota masih terus membahas pengupahan di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, ia menyebut, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad akan mengumumkan penetapan UMP paling lambat tanggal 24 Desember 2025.
“Kenaikan UMP ini kita melihat dari pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi,” tutupnya. (dim)





