26 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Januari 24, 2026
spot_img

Prediksi Disnakertrans, UMP Kepri 2026 Naik Rp254 Ribu

TANJUNGPINANG (HAKA) – Disnakertrans Kepri, saat ini sedang membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengatakan, kenaikan UMP Kepri tahun 2026 perkiraannya sebesar 7,06 persen dari tahun 2025.

“Naik sekitar Rp254 ribu dari UMP tahun 2025 yang Rp3,6 juta,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Ia menegaskan, kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dari 7 kabupaten kota se-Provinsi Kepri, Kota Batam menjadi daerah yang paling tinggi mengajukan Upah Minimum Kota (UMK).

“Iya benar, Kota Batam jadi daerah paling tinggi pengajuannya,” tuturnya.

Saat ini, Pemprov Kepri bersama tiap pemerintah kabupaten/kota masih terus membahas pengupahan di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Senin (22/12/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut, Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad akan mengumumkan penetapan UMP paling lambat tanggal 24 Desember 2025.

“Kenaikan UMP ini kita melihat dari pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi,” tutupnya. (dim)

Baca Juga:  Sek Chong Seng, Biksu Singapura di Balik Vihara Terbesar
Dimas Bona
Dimas Bona
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2023. Dalam kesehariannya, aktif melakukan peliputan dan penulisan berbagai peristiwa kriminal serta isu-isu daerah yang terjadi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Anggota aktif Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, yang menunjukkan komitmennya terhadap jurnalisme yang profesional dan independen.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru