27.6 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Desember 6, 2025
spot_img

PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Tuntut Kejelasan Gaji dan Durasi Jam Kerja

TANJUNGPINANG (HAKA) – Para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov Kepri, masih menanti kepastian terkait besaran gaji, jam kerja, hingga status kepegawaian mereka.

Salah satu PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri, Rina (nama samaran), menegaskan, bahwa mereka sejauh ini masih menunggu kejelasan dari pemerintah daerah maupun pusat, mengenai skema pembayaran gaji serta status kepegawaian mereka untuk ke depannya.

“Kami bersyukur tetap diberi kesempatan bekerja, tapi sampai sekarang kami masih menunggu kejelasan soal gaji yang akan kami terima dan nasib kami ke depannya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (18/8/2025).

Rina juga mengatakan, bahwa dirinya masih belum mengetahui secara pasti berapa jam kerja yang menjadi kewajiban mereka, selama masih berstatus PPPK Paruh Waktu ini.

“Kami semuanya berharap agar hak-hak kami bisa terpenuhi, kami juga ingin diangkat statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu,” sebutnya.

Sementar itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, menjelaskan, bahwa mereka para PPPK paruh waktu ini, merupakan para peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap dua. Status paruh waktu ini pula, diberikan sementara karena mereka masih belum mendapatkan formasi usai mengikuti seleksi tersebut.

“Kita pastikan mereka akan tetap menerima gaji, meskipun jumlahnya lebih rendah daripada PPPK penuh waktu. Tapi, yang kami tahu gaji mereka ini nantinya dibayar bukan dari belanja pegawai,” ujarnya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Lebih lanjut ia mengutarakan, bahwa saat ini Pemprov Kepri tengah menyusun kebutuhan formasi untuk para tenaga paruh waktu tersebut. Namun, hingga kini belum ada ketegasan dari pemerintah pusat terkait durasi jam kerja untuk para PPPK paruh waktu ini.

“Untuk kewajiban kerja, kita masih menunggu hasil rapat koordinasi. Belum ada kejelasan terkait jam kerja paruh waktu ini 4 jam, 6 jam, atau lebih. Kalau penuh waktu, sudah pasti 8 jam,” jelasnya.

Selain membahas soal pembayaran gaji dan jam kerja, ia juga menegaskan, meskipun status antara PPPK paruh waktu ini berbeda dengan PPPK penuh waktu, nantinya para PPPK paruh waktu tersebut akan tetap menerima NIP dari pemerintah.

“Jika anggaran memungkinkan dan kebutuhan formasi telah disusun, tidak menutup kemungkinan mereka akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” tukasnya. (kar)

zulfikar
zulfikar
Redaktur Pelaksana. Mulai bergabung sebagai jurnalis di hariankepri.com sejak tahun 2017. Merupakan alumni Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP UMRAH. Saat ini, selain aktif meliput isu-isu lokal dan nasional, juga tercatat sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru