27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

PPh 21 TPP, Jangan Alihkan Beban APBD ke Pundak ASN

PEMOTONGAN PPh 21 atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemprov Kepri, memantik perdebatan yang layak mendapat penjelasan terbuka.

Persoalan ini bukan sekadar nominal potongan. Publik justru mempertanyakan, siapa sebenarnya memikul kewajiban pajak atas tambahan penghasilan tersebut.?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 memberi arah jelas. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran, termasuk pajak penghasilan atas TPP melalui APBD.

Karena itu, kebijakan membebankan PPh 21 kepada ASN memunculkan tafsir berbeda. Perbedaan tersebut akhirnya menimbulkan keresahan di lingkungan birokrasi.

ASN tentu tetap wajib membayar pajak. Namun, mekanisme pembebanan pajak harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar tidak melahirkan polemik.

Selain itu, pemerintah daerah perlu menjaga konsistensi antara kebijakan fiskal dan regulasi. Konsistensi menjadi fondasi utama kepercayaan aparatur.

Kondisi keuangan daerah memang menghadapi tekanan. Target pendapatan belum tercapai, sementara kebutuhan belanja terus meningkat setiap tahun.

Namun, tekanan fiskal tidak otomatis membenarkan setiap langkah efisiensi. Pemerintah tetap harus menempatkan kepastian hukum sebagai pijakan utama kebijakan.

Sebaliknya, transparansi akan meredam berbagai spekulasi. Penjelasan terbuka juga membantu ASN, memahami dasar pengambilan keputusan pemerintah daerah.

Lebih jauh, DPRD Kepri perlu menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Pengawasan memastikan setiap kebijakan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, pemerintah dapat membuka dokumen perhitungan anggaran TPP beserta komponen pajaknya. Langkah itu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Jika pemerintah memiliki dasar hukum berbeda, publik juga berhak mengetahuinya. Perbedaan tafsir sebaiknya hadir melalui argumentasi, bukan asumsi.

Sebaliknya, apabila kebijakan tersebut bertentangan dengan regulasi, pemerintah perlu segera melakukan evaluasi. Koreksi menunjukkan tanggung jawab, bukan kelemahan.

Kepercayaan ASN terhadap pemerintah daerah lahir dari kepastian aturan. Kepastian itu jauh lebih bernilai daripada sekadar menghindari beban anggaran sesaat.

Baca Juga:  Solusi Lansia: Popok Parenty Jadi Andalan Caregiver

Pada akhirnya, polemik PPh 21 TPP harus berakhir melalui keterbukaan, kepastian hukum, dan keberanian mengevaluasi kebijakan demi menjaga integritas pemerintahan.(fik)

Taufik A Habu, S.Psi.
Taufik A Habu, S.Psi.
Lahir di Gorontalo 31 Januari 1982, menamatkan pendidikan Sarjana Psikologi pada tahun 2008 di Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta, kini menjabat sebagai Pemimpin Redaksi hariankepri.com. Dua kali meraih nominator Dahlan Iskan Award dan RDK Award di tahun 2011, 2012 dan 2013.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru