Beranda Headline

PPDB SMA/SMK Dibuka 28 Juni, Daya Tampung se-Kepri 29 Ribu Siswa

0
Kadisdik Provinsi Kepri, M Dali-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tingkat SMA/SMK, pada 28 Juni – 2 Juli 2021.

Kepala Disdik Provinsi Kepri, M Dali menyampaikan, jumlah daya tampung yang tersedia pada tahun ini sebanyak 29 ribu siswa.

Jumlah itu kata Dali, tersebar di seluruh SMA/SMK negeri dan swasta di Provinsi Kepri. Sementara jumlah siswa SMP yang lulus dan akan melanjutkan ke jenjang SMA/SMK pada tahun ini sebanyak 33 ribu siswa.

Atas kondisi itu, Dali pun mengimbau kepada orang tua murid untuk tidak memaksakan agar anaknya dapat masuk ke sekolah negeri.

Karena, pihaknya menjamin saat ini peningkatan kualitas pendidikan tidak hanya ada di sekolah negeri, tapi sudah merata ke semua skeolah termasuk sekolah swasta.

“Jadi kalau paradigmanya (mendaftar) di sekolah negeri saja. Maka kita akan mengalami masalah yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya (kekurangan rkb),” ujarnya.

Oleh sebab itu, ia menegaskan kepada masyarakat bahwa dari pemerintah sudah menyamaratakan kualitas pendidikan di sekolah negeri dan swasta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PPDB 2021/2022 masih tetap menerapkan sistem zonasi sebesar 65 persen, sistem prestasi dan afirmasi bagi calon siswa kurang mampu dan difabel, masing-masing sebesar 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.

“Tahun ini yang berubah hanya penambahan persentase zonasi dari 50 persen menjadi 65 persen. Tapi itu masih dalam rancangan tinggal menunggu diterbitkan pergub untuk diterapkan,” jelasnya.(kar)

Petunjuk Pendaftaran PPDB SMA/SMK :

1. Membuka situs PPDB Online dengan alamat
https://provinsikepri.siap-ppdb.com
b. Melakukan “login” menggunakan akun 10 Digit (Nomor Induk Siswa
Nasional) dan “password” yang telah dibuat sebelumnya.
c. Memilih pilihan sekolah SMAN atau SMKN.
d. Mengisi formulir Pendaftaran Online.
e. Menyimpan/Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.

Baca juga:  Untuk Keselamatan, Ansar Usulkan Bangun Pelabuhan RoRo Mini di Kijang

#sumber : Dinas Pendidikan Provinsi Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini