BINTAN (HAKA) – Kepala Dinsos Bintan, Samsul mengatakan, ada 72 rekening penerima bantuan sosial (bansos), di Kabupaten Bintan, terindikasi bermain judi online (judol).
Mencuatnya data itu, kata Samsul, saat sosialisasi bersama Pemerintah Pusat dan 2 Pemda di wilayah Provinsi Kepri.
Hadir dalam acara itu, Kemenko Polkam, Kemensos, BPS, Komdigi, PPATK, bersama Dinsos Bintan, dan pendamping PKH, di Kota Tanjungpinang, pada September 2025.
Namun, pihaknya tidak mengetahui secara jelas identitas para penerima manfaat itu.
Karena, pemerintah pusat, belum memberikan data lengkap rekening penerima bansos tersebut.
“Sampai hari, belum dikirim data nya, jadi kami tidak bisa memverifikasi langsung ke warga,” jelas Samsul, kemarin.
Samsul menambahkan, dari jumlah itu, pemerintah pusat telah memblokir 4 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebab, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan indikasi kuat aktivitas judol dari nama pemilik bansos.
“Hasil koordinasi PPATK dengan Kemensos, memutuskan 4 rekening tidak lagi menerima bantuan,” tuturnya.
Samsul menduga, ada orang lain yang menggunakan rekening PKM itu, untuk bermain judol.
“Bisa saja rekening penerima lanjut usia (lansia) dipakai oleh anaknya, atau orang lain memanfaatkannya,” tambahnya.
Samsul menyebutkan, moyoritas penduduk Bintan, yang mendapatkan bansos dari Kemensos adalah, warga Kecamatan Bintan Timur. Menyusul, Kecamatan Bintan Utara.
“Warga yang paling banyak penerima manfaat, di dua kecamatan itu,” imbuhnya. (rul)





