BATAM (HAKA) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, mengungkap kasus pencurian fasilitas umum, berupa penutup drainase di Kota Batam.
Petugas kepolisian mengamankan seorang pelaku berinisial SF di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan, penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi fasilitas umum.
“Tindakan pelaku menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan pengguna jalan karena merusak infrastruktur umum,” ujar Nona, Rabu (17/6/2026).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menambahkan, pelaku merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi.
Pelaku kemudian mengangkut rangka besi tersebut menggunakan becak motor ke rumahnya untuk dijual kepada penampung besi tua.
“Tim menyita barang bukti berupa satu becak motor, palu besi, dan tumpukan rangka besi seberat 10 kilogram,” sebutnya.
Polisi juga mengamankan sehelai baju warna hitam dan celana jeans pendek warna biru dongker milik pelaku.
Ulah pelaku membuat BP Batam mengalami kerugian atas hilangnya 9 unit penutup drainase bernilai sekitar Rp6.300.000.
”Hasil pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap pelaku SF menunjukkan hasil positif narkoba,” tegasnya. (sih)





