TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, membekuk 4 orang, di satu parkiran billiard Kawasan Engku Putri, Kota Tanjungpinang, Minggu (3/8/2025) dini hari.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi. Menurutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang digunakan keempat orang itu.
“Di dalam mobil kami temukan barang bukti alat hisap (bong), tapi narkoba tidak ditemukan baik di mobil maupun dari keempat orang itu,” jelas Lajun kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Adapun inisial keempat orang itu, sambung Lajun yakni, R selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kepri. Sedangkan, B selaku ASN Rutan Tanjungpinang. Kemudian, E dan A hanya warga biasa saja.
Lajun menambahkan, keempat orang itu positif sabu. Saat ini, mereka masih diamankan di Mapolresta Tanjungpinang. Pihaknya, masih melakukan pendalaman terhadap penggunaan narkotika para pelaku.
Sehingga, pihaknya belum menetapkan tersangka atas peristiwa itu. Sebab, tidak ada alat bukti kuat tindak pidana terhadap dua ASN dan dua warga sipil itu.
“Keterangan sementara, sabu yang mereka konsumsi dari Batam,” tutupnya. (rul)




