Beranda Daerah Bintan

Polsek Teluk Bintan Tangkap Bapak Cabul, Gagahi Anak Tiri saat Bini Tak di Rumah

0
Kapolsek Teluk Bintan, Iptu Rugianto-f/istimewa

BINTAN (HAKA) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluk Bintan, menangkap seorang pria berinisial Su umur 55 tahun, setelah dilaporkan oleh istrinya TW, pada Sabtu (20/2/2021) pukul 18.30 WIB.

Su ditangkap di rumahnya, Kampung Balai Rejo, Desa Tambeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Kepri. Demikian ditegaskan Kapolsek Teluk Bintan, Iptu Rugianto.

Pelaku diamankan, lantaran diduga kuat telah melakukan tindakan pencabulan, yakni menggagahi anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP.

“Bapak tirinya berkali-kali melakukan hal itu terhadap korban di dalam rumah, dari tahun 2019 sampai Oktober 2020 lalu,” jelas Rugianto kepada hariankepri.com, Selasa (23/2/2021).

Kejadian tak bermoral itu, sambung Rugianto, diketahui oleh sang ibu setelah anaknya menceritakan kelakuan ayah tirinya itu pada pekan lalu.

Korban menceritakan kepada ibunya tentang apa yang dialaminya, antara ayah tiri dan dirinya selama setahun lebih itu.

“Bapak tirinya melakukan pencabulan kepada korban, disaat ibunya tidak berada di rumah,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Buron 7 Tahun, Tim Kejati Kepri Tangkap Faly Simanjuntak di Pekanbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini