KIJANG (HAKA) – Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim), Iptu Yofi Akbar mengonfirmasi penangkapan dua pelaku pencurian mesin pompa air milik warga di dua lokasi berbeda.
​Polisi meringkus tersangka berinisial Sp alias Ucok di Kijang Kota pada Rabu (15/7/2026).
“Sedangkan tersangka RAS menyerahkan diri di Tanjungpinang,” ungkapnya.
​Petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa air, potongan gulungan kabel, serta satu unit sepeda motor untuk beraksi.
​”Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 477 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Yofi.
​Kini penyidik Kepolisian Bintim, sedang melengkapi berkas perkara pencurian tersebut guna melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.
​Polisi menahan kedua tersangka, di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
​Yofi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban bernama Robelson Harianja melaporkan kehilangan mesin air pada pekan lalu.
​Pencurian tersebut menimbulkan kerugian materi bagi warga Kelurahan Gunung Lengkuas tersebut sekitar tiga juta rupiah. (rul)






