27.1 C
Tanjung Pinang
Rabu, Agustus 19, 2026
spot_img

Polsek Bintim Ringkus Dua Pencuri Mesin Air Milik Warga

KIJANG (HAKA) – Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur (Bintim), Iptu Yofi Akbar mengonfirmasi penangkapan dua pelaku pencurian mesin pompa air milik warga di dua lokasi berbeda.

​Polisi meringkus tersangka berinisial Sp alias Ucok di Kijang Kota pada Rabu (15/7/2026).

“Sedangkan tersangka RAS menyerahkan diri di Tanjungpinang,” ungkapnya.

​Petugas menyita barang bukti berupa satu unit mesin pompa air, potongan gulungan kabel, serta satu unit sepeda motor untuk beraksi.

​”Penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal 477 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Yofi.

​Kini penyidik Kepolisian Bintim, sedang melengkapi berkas perkara pencurian tersebut guna melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.

​Polisi menahan kedua tersangka, di sel tahanan Markas Kepolisian Sektor Bintan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Yofi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat korban bernama Robelson Harianja melaporkan kehilangan mesin air pada pekan lalu.

​Pencurian tersebut menimbulkan kerugian materi bagi warga Kelurahan Gunung Lengkuas tersebut sekitar tiga juta rupiah. (rul)

Baca Juga:  Kepala BKAD Kepri: Pinjaman Rp400 Miliar Dorong Efek Ekonomi
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru