BATAM (HAKA) – Unit Reskrim Polsek Bengkong, menangkap tiga pria yang mencuri material besi di proyek pembangunan Ruko China Town, Tanjung Buntung, Batam.
Ketiga pelaku berinisial MAS (22), ACS (21), dan JAS (19) tak berkutik saat polisi meringkus mereka, beserta barang bukti ratusan batang besi.
“Termasuk satu unit mobil pengangkut,” ucap
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra.
Ia mengungkapkan, aksi pencurian ini bermula saat saksi mata melihat gerak mencurigakan, di area proyek pada Jumat (16/1/2026) dini hari.
“Mandor proyek kemudian melaporkan kejadian ini kepada kami,” ujarnya kepada hariankepri.com, Rabu (21/1/2026).
Yuli menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari sinergi tim patroli Polda Kepri, yang mencuriga kendaraan di sekitar lokasi pembangunan.
Mendapat informasi itu, petugas langsung beraksi untuk mengepung lokasi. Hasilnya, mereka memergoki ketiga pelaku tengah mengangkut tumpukan besi ke dalam mobil.
“Akibat ulah para pelaku, pihak pengembang proyek rugi hingga Rp 10 juta,” tambahnya.
Polisi menjerat ketiga pemuda ini dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Kami mengimbau warga agar tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (dim)





