BATAM (HAKA) – Polisi mengamankan seorang pria yang hendak mengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke negara Kamboja dari Kota Batam.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, menjelaskan, petugas meringkus pria berinisial RA (43) itu pada tanggal 27 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB.
“Kami tangkap di Hotel Beverly Batam,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (31/10/2025).
RA berperan untuk mengurus dokumen dan keberangkatan 4 orang calon PMI ilegal. Masing-masing berinisial FKH (28), NFF (25), NJ (21), dan AA (30).
Polisi turut mengamankan mereka pada hari dan lokasi yang sama dengan pelaku.
“Mereka akan berangkat secara ilegal ke negara Kamboja,” jelasnya.
Para calon PMI itu berasal dari Provinsi Sumatera Utara. Mereka semua berkenalan melalui aplikasi Telegram.
“Para korban mengaku dijanjikan pekerjaan dengan gaji sebesar US$ 400 per bulan,” katanya.
Calon PMI itu sebelumnya berangkat dari Bandara Kualanamu Medan, menuju Kota Batam pada tanggal 26 Oktober 2025.
“Mereka lalu menginap di Batam, semua biaya ditanggung oleh perekrut bernama Jon Li,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, korban mengaku tergiur karena alasan ekonomi dan sulit mendapat pekerjaan.
“Mereka kesulitan dapat kerja di dalam negeri, jadi tergiur untuk berangkat ke Kamboja,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya izin resmi dari mereka untuk bekerja ke luar negeri.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perbuatan ini sesuai dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pelaku bisa dapat ancaman pidana 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” ucapnya.
Saat ini, keempat korban dan satu terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Bengkong.
“Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut jaringan ini,” tutupnya. (dim)




