BATAM (HAKA) – Jajaran Polsek Belakang Padang, Kota Batam, mendalami peran dua pria berinisial P (36) dan D (42).
Keduanya, tertangkap menjajakan jasa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Kapolsek Belakang Padang, AKP Asril, memastikan timnya tidak akan memberi celah bagi para pelaku, yang mengirim pekerja dari Indonesia lewat jalur tikus ke negara luar.
“Kami sedang mengejar keterlibatan pihak lain,” tegasnya, kepada hariankepri.com, Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut ia menjelaskan, aksi petugas bermula, saat masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di perumahan Kelurahan Pulau Terong, Jumat (9/1/2026) lalu.
Tim Reskrim langsung ke lokasi dan menemukan dua calon PMI, ROG (28) dan TR (34), yang sedang menunggu jadwal keberangkatan.
Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita satu unit speed boat bermesin tempel, yang menjadi sarana utama menembus perbatasan laut secara senyap.
“Kami turut mengamankan satu buku paspor, dua unit ponsel, dan uang tunai sekitar Rp 850 ribu sebagai barang bukti kejahatan,” katanya.
Kini, kedua pelaku itu menghadapi jeratan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Undang-undang ini mengancam para pelaku dengan hukuman penjara yang berat,” sebutnya.
Asril meminta masyarakat agar selalu memilih jalur resmi melalui BP2MI jika ingin mencari nafkah ke luar negeri.
“Jalur tikus hanya akan membawa petaka bagi keselamatan dan hak-hak pekerja di masa depan,” tutupnya. (dim)





