30.5 C
Tanjung Pinang
Minggu, Oktober 11, 2026
spot_img

Polresta Naikkan Kasus Pencabulan Oknum Guru SMPN 17 ke Penyidikan

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, resmi meningkatkan status kasus dugaan pelecehan oknum guru terhadap lima siswi SMPN 17 ke tingkat penyidikan.

​Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Bakara mengonfirmasi penetapan kenaikan status perkara tersebut pada Senin (7/9/2026).

​”Kami sudah meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan sejak Jumat pekan lalu,” kata Bakara.

​Penyidik menaikkan status perkara, setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah selama proses penyelidikan awal.

​”Peningkatan ke penyidikan jika penyelidikan telah memenuhi dua alat bukti sah,” terang Bakara.

​Meski telah masuk tahap penyidikan, kepolisian belum menetapkan oknum guru terlapor sebagai tersangka.

​”Penyidik masih melakukan pemeriksaan ulang di tingkat penyidikan sebelum menetapkan status tersangka,” jelas Bakara.

​Penyidik fokus melengkapi berkas perkara, melalui penyitaan barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.

​Pihak kepolisian juga mengumpulkan dokumen, hasil pemeriksaan psikologis para korban dari instansi terkait demi menguatkan pembuktian. (sih)

Baca Juga:  Kasus Asusila, Oknum Guru SMK Tanjungpinang Terancam Sanksi Berat
Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru