TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, resmi meningkatkan status kasus dugaan pelecehan oknum guru terhadap lima siswi SMPN 17 ke tingkat penyidikan.
​Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Bakara mengonfirmasi penetapan kenaikan status perkara tersebut pada Senin (7/9/2026).
​”Kami sudah meningkatkan status kasus tersebut ke tingkat penyidikan sejak Jumat pekan lalu,” kata Bakara.
​Penyidik menaikkan status perkara, setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang sah selama proses penyelidikan awal.
​”Peningkatan ke penyidikan jika penyelidikan telah memenuhi dua alat bukti sah,” terang Bakara.
​Meski telah masuk tahap penyidikan, kepolisian belum menetapkan oknum guru terlapor sebagai tersangka.
​”Penyidik masih melakukan pemeriksaan ulang di tingkat penyidikan sebelum menetapkan status tersangka,” jelas Bakara.
​Penyidik fokus melengkapi berkas perkara, melalui penyitaan barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.
​Pihak kepolisian juga mengumpulkan dokumen, hasil pemeriksaan psikologis para korban dari instansi terkait demi menguatkan pembuktian. (sih)




