BINTAN (HAKA) – Penyelidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan, sedang melakukan penyelidikan, dugaan penyelewengan anggaran di Desa Bintan Buyu, tahun 2024-2025.
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan, bahwa anggotanya sedang melakukan rangkaian penyelidikan penyalahgunaan dana desa tersebut.
“Angka pasti yang diselewengkan oleh oknum di kantor desa masih pendalaman,” kata Firki, saat dihubungi, Kamis (11/12/2025).
Pihaknya juga telah memeriksa perangkat Pemerintah Desa (Pemdes) Bintan, tentang permasalahan penggunaan keuangan negara tersebut.
“Kami sudah periksa 4 orang, termasuk Pak Kades Bintan Buyu,” imbuhnya.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Iptu Riki Sinaga menambahkan, dugaan nilai penyelewengannya oleh pelaku sekitar Rp1,8 miliar.
“Ini nilai sementara dari proses pendalaman penyidik,” tuturnya.
Riki menerangkan, penyidik menduga pelaku mengambil dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2024 sekitar Rp273 juta, dari total Rp653 juta.
Bukan hanya itu, sambung Riki, pelaku juga menyelewengkan dua pos anggaran untuk Pemdes Bintan Buyu, sekitar 1,6 miliar. Yakni, baik yang bersumber Dana Desa (DD) APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) APBD Bintan.
“Pelaku menyalahgunkan Rp1,8 miliar, dari total DD dan ADD Pemdes Bintan Buyu sekitar Rp4,1 miliar,” tutupnya.
Untuk memastikan itu, sambung Riki, tim penyelidik masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak. Tujuannya, untuk memastikan siapa saja yang bertanggungjawab dalam perkara ini.
Sejauh ini, kata dia, telah mengamankan sejumlah dokumen keuangan Pemdes Bintan Buyu. Termasuk rekening koran.
“Serta berkas-berkas penting, dan alat-alat yang digunakan dalam tindakan tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Bintan Buyu, Irmansyah, membenarkan, bahwa ia bersama tiga perangkat desa lainnya jadi terperiksa dalam kasus itu.
“Saya, lalu Sekretaris Desa (Sekde) Bintan Buyu, AF, kaur keuangan (bendahara) Ms, dan kaur perencanaan berinisial OS,” sebutnya.
Irmansyah tidak mengetahui secara jelas tindakan pelaku. Ia baru mengetahui ketika ada pemeriksaan oleh polisi.
“Indikasinya adalah Kaur Perencanaan, karena dia sudah mengakui perbuatan itu ke kami,” ucapnya. (rul)





