BINTAN (HAKA) – Penyidik Polres Bintan menetapkan seorang kru speedboat, sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) PMI ilegal.
“Tersangka adalah ABK kapal berinisial A, yang memuat 9 PMI ke Malaysia, dari Tanjunguban,” tegas Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, beberapa waktu lalu.
Menurut Yunita, penyidik menjerat A dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Undang-Undang tentang cipta kerja.
“Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, denda hingga Rp600 juta,” jelas Yunita kepada wartawan.
Selain A, sambung Yunita, pihaknya juga menyita barang bukti speedboat, serta sejumlah jerigen berisikan bensin.
“Para korban membayar sekitar Rp15 juta kepada tersangka A, untuk berangkat ke Malaysia,” jelasnya.
Ia menerangkan, 9 PMI berasal dari Kalimantan, Madura Jawa Timur, dan Lombok Nusantara Tenggara Barat, telah berada di kampung halaman masing-masing.
“Melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) sudah memulangkan para korban ke daerah asal,” jelasnya.
Yunita menerangkan kronologi penyelundupan 9 PMI ke Malaysia. Pada Rabu (3/12/2025), Satpolairud Polres Bintan melakukan patroli di perairan Tanjunguban, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian, petugas menerima informasi mengenai aktivitas kapal speedboat yang mencurigakan.
Setengah jam kemudian, petugas melihat kapal sedang berlayar menuju Negeri Jiran. Anggota Sapolairud pun melakukan pengejaran.
“Tersangka A berhentikan speedboat nya ke pesisir Pulau Buau,” cerita Yunita.
Ternyata, kru kapal dan 9 penumpang itu melarikan diri ke hutan-hutan pulau tersebut. Petugas pun melakukan pencairan saat itu juga.
“Akhirnya, tersangka A dan 9 warga tertangkap saat itu juga. Petugas membawa mereka ke Tanjunguban untuk proses hukum,” imbuhnya. (rul)




