TANJUNGPINANG (HAKA) – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, Satreskrim mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial P.
“​Polisi menangkap P di Kelurahan Batu IX setelah menyelidiki laporan pencurian dua unit handphone,” terangnya.
​Sebelumnya, seorang warga Perumahan Citra Pelita 11 melapor kehilangan handphone pada Senin (19/1/2026) lalu saat mendapati jendela rumah terbuka.
“​Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi pencurian tersebut,” jelasnya.
​Petugas kemudian menggelandang P guna menjalani proses hukum lebih lanjut setelah pemeriksaan awal tersebut.
​Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 warna pink dan satu buah charger.
​Petugas juga menyita barang bukti lain berupa KTP, satu helm warna putih, serta satu buah earphone.
​Kombes Indra mengimbau masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan, dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat. (sih)





