BINTAN (HAKA) – Reskrim Polsek Bintan Timur, membekuk 2 pelaku curanmor milik warga Kelurahan Gunung Lengkuas, di wilayah Kota Tanjungpinang, Jumat (21/11/2025).
“Kami menangkap pelaku di Tanjungpinang, saat akan menunggu pembeli motor curian itu,” tegas Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun.
Selain itu, kata Salamun, anggotanya juga mengamankan hasil motor curian Jupiter hitam milik korban, termasuk motor yang mereka gunakan saat mencari sasaran.
“Kami sudah amankan kedua pelaku dan barang bukti, di Polsek Bintan Timur,” jelas Salamun, Sabtu (22/11/2025).
Ia menyebutkan, identitas pelaku berinisial HW (23), dan anak di bawah umur berinisial MF (17). Yang anak remaja ini, sering melakukan tindakan kriminal.
Selanjutnya, kata Salamun, Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur menetapkan, keduanya sebagai tersangka. Berdasarkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka, karena mereka mengakui melakukan curanmor tersebut,” tuturnya.
Ternyata, menurut Salamun, kedua tersangka ini telah melakukan tindakan pencurian 7 unit motor, di wilayah Kabupaten Bintan, selama ini.
“Mereka sudah sering mencuri sepeda motor warga di Bintan, termasuk korban YEP,” ucapnya.
Salamun menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pencurian motor Jupiter milik YEP, atas laporan polisi dari korban sendiri. (rul)





