TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua orang ASN Pemprov Kepri terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kota Tanjungpinang.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, pihaknya mengungkap kasus peredaran narkoba pada Jumat (21/11/2025) yang lalu.
“Total ada tiga pelaku dengan inisial TH, HD, dan EBS. Kami tangkap di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Jumat (28/11/2025).
Dari ketiga pelaku, dua orang berinisial TH dan HD merupakan ASN PPPK Pemprov Kepri. “Sedangkan EBS tidak bekerja,” sebutnya.
Petugas meringkus TH dengan barang bukti ganja seberat 2,86 gram di Jalan Pos, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
“TH membeli ganja dari EBS dengan harga Rp 350 ribu. TH lalu menjual sebagian barang itu ke HD seharga Rp 200 ribu,” jelasnya.
Kemudian pada Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 08.00 WIB, polisi menangkap HD di Jalan Sidorejo, Kecamatan Bukit Bestari.
“Kami temukan 1 linting narkoba jenis ganja dengan berat 0,70 gram,” ungkapnya.
Masih pada hari yang sama, petugas bergerak ke kawasan Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Pada lokasi ini, kami meringkus EBS dan menyita 1 bungkus papir,” tuturnya.
EBS mendapat narkoba jenis ganja dari pria berinisial WL, seorang DPO asal Kota Batam.
“Total seluruh barang bukti ganja yang kami amankan seberat 3,56 gram,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, semua pelaku terbukti positif mengonsumsi ganja.
Mereka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan/111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya pidana mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun,” tutupnya. (dim)





