Harian Kepri

Polisi Selidiki Pengurus dan Kapal yang Ditumpangi 48 TKI Lewat Jalur Ilegal

48 TKI ilegal Malaysia di RPTC Tanjungpinang, setelah diamankan petugas -f/istimewa-polres

BINTAN (HAKA) – Satreskrim Polres Bintan, masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan 48 TKI ilegal dari Malaysia. Demikian dikatakan Satreskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin.

Pasalnya, para TKI itu pulang dari Malaysia ke Indonesia, melalui jalur ilegal atau “jalur tikus”, di salah satu pelabuhan Tanjung Uban, Bintan Utara, pada Kamis (9/4/2020) lalu.

Agus mengatakan, kini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan. Salah satunya, melakukan pendataan identitas masing-masing TKI, serta menelusuri pengurus serta kapal yang membawa para TKI itu dari Malaysia ke Bintan.

Selebihnya, kata Agus, pihaknya belum membeberkan materi penyelidikan lebih jauh ke publik. Pasalnya, masih tahap pengumpulan alat bukti selengkap-lengkapnya.

“Kita masih kuatkan alat bukti. Mereka sekarang ada di Rumah Perlindungan Trauma Center Tanjungpinang di Senggarang,” tuturnya dengan singkat kepada harian kepri.com, Sabtu (11/4/2020).

Menurut Agus, 48 TKI ilegal itu kebanyakan berasal dari daerah Jawa dan sebagian warga Sumatera serta NTB.

“Penanganan kasus ini melibatkan unsur Polri, TNI dan Pemkab Bintan,” jelasnya.

Untuk itu, Agus mengajak kepada seluruh masyarakat agar memperkuat pengawasan terhadap orang-orang luar, seperti TKI yang masuk di Bintan, melalui “jalur tikus”.

Jika ada permasalahan seperti itu, warga disarankan untuk lapor ke pihak berwajib.

“Hal itu kita lakukan secara bersama-sama untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutupnya.(rul)

Exit mobile version