TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang memperingatkan warga, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi pelakunya.
“Jika terpenuhi unsurnya, kami siap selidiki, tangkap, dan proses,” tegasnya kepada hariankepri.com, Rabu (28/1/2026).
Pihaknya menyebut tindakan membakar lahan masuk kategori kelalaian yang bisa terjerat tindak pidana.
“Sudah ada pasal yang mengaturnya di dalam KUHP baru,” tegasnya.
Wamilik mengakui, proses penyelidikan kasus kebakaran lahan tahun ini ada dan masih berjalan.
“Belum ada penangkapan, namun proses penyelidikan masih terus berjalan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, polisi menghadapi kendala minimnya saksi mata saat kejadian kebakaran berlangsung.
“Jika tak ada saksi yang melihat, kita susah menindak,” sebutnya.
Untuk itu, menurutnya, penyidik akan menelusuri peran pemilik lahan yang menyuruh orang lain membakar.
“Jika ada keterlibatan pemilik lahan, pasti akan kami proses,” ucapnya dengan nada tegas.
Wamilik menyebut, pelaku pembakaran yang terbukti sengaja dapat menerima vonis hukuman penjara.
“Jika terbukti sengaja, vonisnya mungkin sekitar satu tahun,” jelasnya.
Ia pun meminta masyarakat meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan saat musim kemarau saat ini.
“Jangan membakar lahan dan membuang puntung rokok sembarangan,” imbaunya.
Jajaran Polresta Tanjungpinang juga menyiagakan layanan aduan 24 jam untuk laporan kebakaran.
“Siapapun yang mengetahui kejadian, silakan melapor ke bagian penjagaan,” tukasnya. (sih)





