TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang periksa seorang WNI, yang baru saja tiba dari Bangkok, Thailand.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, WNI itu berinisial E (46), tinggal di Jalan Bhayangkara, Gang Tongkol, Kota Tanjungpinang.
Selama berada di Thailand, E tidak memiliki tujuan jelas, bahkan tidak membawa dokumen resmi seperti paspor, izin tinggal, maupun izin kerja.
“Imigrasi Thailand mengirim E pulang karena tidak memenuhi persyaratan tinggal di sana,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (3/10/2025).
Untuk mengatur proses pemulangan, polisi bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok.
WNI itu berangkat dari Bangkok pada tanggal 1 Oktober 2025, dan kemudian transit di Kota Jakarta.
“Sekarang sudah tiba di Kota Tanjungpinang sejak tanggal 2 Oktober 2025,” sebutnya.
Saat ini, polisi akan mendalami cara WNI tersebut masuk ke Thailand tanpa dokumen resmi.
“Kami masih belum tahu berapa lama ia sudah berada di sana, tapi yang pasti perginya lewat jalur ilegal,” tuturnya.
Ia menyebut, akan berkoordinasi dengan BP3MI Provinsi Kepri, untuk menelusuri jalur keberangkatan tidak resmi.
“Kami masih memintai keterangan dari yang bersangkutan, nanti akan kami serahkan ke keluarganya,” tukasnya. (dim)





