30.6 C
Tanjung Pinang
Selasa, Mei 12, 2026
spot_img

Polisi Pembunuh Polisi di Polda Kepri Terancam Dipecat

BATAM (HAKA) – Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan, penanganan kasus meninggalnya Bripda NS akan berlangsung secara transparan dan tuntas hingga selesai.

Kapolda menyampaikan duka cita mendalam, atas wafatnya bintara remaja tersebut, akibat dugaan tindak kekerasan oleh sesama oknum anggota Polri.

“Seluruh jajaran Polda Kepri merasakan duka mendalam atas peristiwa ini,” ujar Irjen Pol Asep Safrudin saat memberikan keterangan, Selasa (14/4/2026).

Peristiwa tragis tersebut bermula di asrama polisi pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 23.50 WIB, sebelum korban akhirnya mengembuskan napas terakhirnya.

Petugas sempat membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam, namun tim medis menyatakan Bripda NS meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB.

“Saya sudah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi sedikit pun,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Saat ini, pihak kepolisian telah menahan satu orang anggota yang menjadi terduga pelaku utama, dalam kasus penganiayaan berdarah tersebut.

Polisi juga mengamankan tiga anggota lainnya, guna menjalani pemeriksaan intensif karena mereka berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.

Guna memastikan penyebab kematian, tim dokter forensik independen dari FK UI dan RSCM turut membantu proses autopsi jenazah Bripda NS.

Langkah ini bertujuan, agar hasil pemeriksaan bersifat ilmiah serta menjadi bukti keterbukaan informasi pihak kepolisian kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Tim forensik independen memimpin proses autopsi agar hasilnya komprehensif tanpa ada hal yang tertutupi dari publik,” tegasnya.

Ditreskrimum Polda Kepri kini meningkatkan perkara ini ke proses pidana, selain penanganan pelanggaran kode etik oleh unit Bid Propam.

Kapolda menegaskan, institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum oleh anggotanya sendiri di lingkungan kepolisian.

Baca Juga:  Respon Keluhan Warga, PUPR Panggil Pengembang Kristal Abadi 3

“Pelaku terancam sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila hasil sidang membuktikan kesalahan mereka,” tegas Asep kembali.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, kini tengah mendalami peran masing-masing pihak melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.

“Kami terus menggali keterangan saksi agar proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Eddwi.

Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Batam telah menyerahkan jenazah Bripda NS secara resmi kepada pihak keluarga dengan penuh rasa penghormatan. (sih)

Arsih Zul Adha, S.H.
Arsih Zul Adha, S.H.
Jurnalis hariankepri.com sejak tahun 2025. Alumni Prodi Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Tata Negara FISIP UMRAH ini aktif meliput dan menulis berbagai peristiwa serta isu-isu seputar politik, hukum, dan pemerintahan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Meraih Juara II Lomba Menulis Jurnalistik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 di Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru

' '