BATAM (HAKA) – Ditreskrimum Polda Kesih, bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang, menangkap pria berinisial S yang merampok pengemudi ojek online Maxim.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, Kompol Agung Tri Poerbowo, mengatakan, pelaku merampas ponsel dan sepeda motor milik korban.
Korban kehilangan satu ponsel Android dan satu sepeda motor Honda Beat Street warna putih.
“Petugas memetakan lokasi aktif telepon genggam milik korban yang mengarah ke wilayah Tiban,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan, dengan memancing pelaku hingga menangkapnya di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kecamatan Sei Beduk.
“Tim melakukan pengembangan untuk memburu barang bukti milik korban,” katanya.
Polisi menemukan sepeda motor korban di kawasan Mega Legenda. Pelaku juga menggadaikan ponsel korban di sebuah warung eceran bensin di kawasan Tiban.
“Pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum,” tegas Agung.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110.
“Baik saat membutuhkan bantuan atau menyampaikan pengaduan,” tukasnya. (sih)






