TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang, telah menangkap 8 orang yang terlibat dalam kasus narkoba sepanjang November 2025.
Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menjelaskan, delapan orang tersangka yang mereka tangkap itu berdasarkan 6 laporan polisi.
“Memasuki pekan ketiga bulan ini, kita sudah menangkap 8 orang,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Senin (17/11/2025).
Adapun inisial para pelaku yakni KS (36), AE (57), FA (53), DS (36), NP (31), RF (22), SB (33), dan RA (33).
Petugas meringkus para pelaku dalam waktu dan lokasi berbeda. Dari jumlah 6 laporan, ada salah satu laporan yang menjadi sorotan.
Lajun mengatakan, pada 11 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, petugas meringkus RA dan SB di Perumahan Bukit Raya, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“RA dan SB ini merupakan ASN Satpol PP Pemko Tanjungpinang,” bebernya.
Dari tangan RA, polisi mengamankan 4 butir pil ekstasi dengan berat bersih sekitar 1,37 gram.
“RA berperan sebagai perantara jual beli narkoba, sedangkan SB pemakai,” ungkapnya.
Sejauh ini, petugas masih berupaya untuk mendalami kasus yang melibatkan oknum pegawai itu.
“Kami masih mencari seseorang berinisial MK, pelaku yang memberikan barang haram ini kepada RA,” ucapnya.
Pengungkapan kasus narkoba yang menonjol lainnya berlangsung pada 5 November 2025. Anggota Satresnarkoba mendatangi suatu rumah yang terletak di Kampung Sidomukti, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Kami menemukan tersangka inisial NP menyimpan banyak jenis narkoba,” sebutnya.
Barang bukti yang mereka temukan meliputi 201,97 gram sabu, 21 butir pil ekstasi, dan beberapa pecahan pil serta serbuk ekstasi 3,69 gram.
“Tersangka NP mengaku sebagai gudang untuk mengedarkan narkotika di Kota Tanjungpinang,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka inisial NP melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“NP terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 20 tahun,” tuturnya.
Sementara ketujuh pelaku lainnya, terjerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidananya penjara 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutupnya. (dim)





