BATAM (HAKA) – Sebanyak 3 orang dari total 4 pelaku kejahatan di Indomaret Marcelia, Kota Batam, telah dibekuk oleh polisi. Demikian disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin.
Ia menyampaikan, bahwa kronologis kejadian terjadi pada tanggal 30 Agustus 2025 yang lalu sekitar pukul 02.50 WIB di Indomaret Marcelia, Ruko Grand California.
“Ada empat orang pelaku yang beraksi. Saat itu, mereka mengancam korban dengan badik dan parang, sehingga korban ketakutan. Lalu, para pelaku mengikat korban di lantai dua minimarket itu,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (9/9/2025).
Setelah berhasil mengikat korban, keempat orang pelaku ini langsung mengambil sejumlah uang tunai milik korban, dan langsung melarikan diri menggunakan mobil.
“Korban langsung melapor ke kami saat pagi hari, kemudian kurang dari dua waktu 24 jam laporan masuk, tiga orang pelaku berhasil kami amankan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, adapun inisial dari para pelaku yang telah ditangkap ini yaitu JLT (27), IA (31), dan NP (39). “Ada satu orang lagi yang masih buron, inisialnya P. Saat mau ditangkap, para pelaku hendak kabur, jadi petugas mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Zaenal juga mengungkapkan, bahwa para pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
“Para pelaku terjerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang senjata tajam, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. Saat ini, mereka masih kami tahan untuk menjalani proses hukum lainnya,” tutupnya. (dim)





