BATAM (HAKA) — Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Bengkong.
Polisi mengamankan tersangka berinisial MED (25), setelah pria tersebut menjambret gelang emas senilai Rp50 juta milik korban M (43).
“Kami mengamankan tersangka MED atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap korban M di Bengkong Laut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, Selasa (3/3/2026).
Aksi pelaku bermula, saat ia mengintai kawasan Golden Prawn untuk mencari warga yang mengenakan perhiasan mencolok.
Pelaku mengikuti motor korban hingga ke jalan sepi, lalu menarik paksa gelang emas korban sampai terjatuh.
“Pelaku mengikuti korban, lalu menarik paksa gelang emas korban hingga putus,” jelas Debby.
Usai beraksi pada Minggu (22/2/2026), tersangka melarikan diri ke wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Tim Opsnal Jatanras segera mengejar dan berhasil membekuk tersangka di Kabupaten Musi Banyuasin tanpa perlawanan.
“Kami menangkap tersangka di Sumatera Selatan dan langsung membawanya ke Batam untuk proses penyidikan,” tambah Debby.
Hasil pengembangan menunjukkan, bahwa MED setidaknya telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bengkong.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, uang tunai Rp12 juta, pakaian pelaku, serta rekaman CCTv.
Kini, tersangka menghadapi jeratan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun akibat kekerasan yang ia lakukan,” tegasnya.
Debby mengimbau masyarakat Batam agar tetap waspada dan tidak mengenakan perhiasan secara mencolok saat beraktivitas di jalan raya. (sih)





