TANJUNGPINANG (HAKA) – Polisi akan menelusuri dugaan pabrik yang mencemari lingkungan di kawasan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, personelnya akan turun ke lokasi dalam waktu dekat ini.
“Kita akan melihat izin operasional dan ada aktivitas apa saja disana,” katanya, kepada hariankepri.com, kemarin.
Pihaknya juga menelusuri dampak lingkungan yang berasal dari aktivitas pabrik itu.
“Kalau kedapatan mencemari, berarti mereka sudah menyalahi aturan,” ucapnya.
Kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkannya. Permasalahan mengenai operasional pabrik itu sifatnya ada dua.
Seperti tidak memiliki izin operasional atau memiliki izin namun tetap menyalahi aturan.
“Sejauh ini memang belum ada laporan resmi masuk, tapi tentu akan kita telusuri,” ujarnya.
Warga mengeluhkan pabrik tersebut karena membuang limbah cairan semen ke saluran drainase.
Mereka mencurigai aktivitasnya, karena berlangsung secara tertutup ketat tidak transparan.
Rio, warga Kijang Lama, menyebut, pabrik itu sudah beroperasi sejak lama. Beberapa waktu ini aroma air dari parit cukup menyengat.
“Kecurigaan kami karena pabrik itu membuang limbah ke saluran drainase,” ungkapnya. (dim)




